Polrestabes Bandung, Dibelakang pasar Kosambi Jl. Baranang siang, KotaBandung Sdr DR mengedarkan produk minyak goreng merk minyakita tanpa ijin dan berisi kemasan minyak curah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han, mengatakan pelaku DR sudah menjual minyak curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan. Pelaku mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.
“Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Budi mengatakan pelaku mencantumkan izin edar BPOM dan barcode palsu. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan mencapai jutaan.
Pihaknya telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter. Satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.
“Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000,” ujar Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 24 nomor tujuh undang-undang perdagangan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar maka dipastikan palsu.