0
(0)

Jum’at, 23 Juli 2021 pukul 07.30 S.d 09.00 wib Polsek Bandung Kidul di pimpin Kanit Lantas Iptu Yuyun Mustikasari,S.H sebagai PA pengendali bersama Personel Gabungan terdiri dari TNI,Polri, Dishub, Satpol PP, ASN Kec.Bandung Kidul melaksanakan penyekatan kendaraan dalam rangka implementasi PPKM Darurat sesuai Perda Kabar No.5 Tahun 2021 dan Perwal No.68 Tahun 2021swrta Perwal Nomor 71 Tahun 2021 di Get Tol Buah batu Wilayah Hukum Bandung Kidul Kota Bandung

Maksud tujuan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dari luar Bandung masuk ke Kota Bandung, bagi masyarakat yang akan masuk Kota Bandung diberhentikan dan harus menunjukan dan melengkapi Surat keterangan Vaksin Dosis pertama dan keterangan hasil Negatif Swab Antigen, dihimbau kepada
masyarakat untuk mematuhi Peraturan Pemerintah berdasarkan Inmendagri No 18 Tahun 2021 serta Perwal 68 th 2021 Guna percepatan Penanganan Covid 19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs Dodi Arahmansyah menyampaikan kegiatan ini dalam rangka pelaksanakan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 agar warga masyarakat mentaati dan mematuhi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *