0
(0)

Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Bandung Kidul
Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kidul Bripka Dadan Menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 11 tahun 2024, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang di laksanakan di Aula Kecamatan Bandung Kidul,Kamis (02/10/2025)

Kehadiran Bhabinksmtibmas dalam acara ini bertujuan untuk mendukung penegakan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Adapun yang di hadir dalam giat tersebut Sbb:

  1. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Drs. R. Bhudi Rukmana, M.A.P
  2. Anggota komisi IV DPRD Kota Bandung Bpk. Elton Agus Marjan, SE.
  3. Camat Bandung Kidul
  4. Danramil Kec. Bandung Kidul
  5. Kapolsek Bandung Kidul
  6. Lurah Kel. Batununggal
  7. Lurah Kel. Mengger
  8. Lurah Kel. Kujangsari
  9. Lurah Kel. Wates
  10. Babinsa Kel. Batununggal
  11. Babinsa Kel. Mengger
  12. Babinsa Kel. Kujangsari
  13. Babisa Kel. Wates
  14. Bhabinkamtibmas Kel. Batununggal.
  15. Bhabinkamtibmas Kel. Mengger.
  16. Bhabinkamtibmas Kel. Kujangsari.
  17. Bhabinkamtibmas Kel. Wates.
  18. Ketua RW se kecamatan Bandung Kidul.
  19. Para Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Bandung Kidul.

Pembicara/ Narasumber :

  1. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Drs. R. Bhudi Rukmana, M.A.P.
  2. Anggota komisi IV DPRD Kota Bandung Bpk. Elton Agus Marjan, SE.

Adapun materi yang di sampaikan oleh narasumber yaitu penjelasan dan pemahaman tentang penataan, pemberdayaan serta hak dan kewajiban dari Pedagang Kaki Lima (PKL) Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 11 tahun 2024, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Dr.Budi Sartono S.I.K., M.Si M.Han, melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sularjdo S.PD
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi ini menunjukkan dukungan Polri terhadap penertiban dan penegakan Perda, serta berperan sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh pihak, baik para PKL maupun warga sekitar, memahami aturan baru ini. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan penertiban PKL dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Bandung Kidul”

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.