0
(0)

Kamis, 23 Juli 2020 Bhabinkamtibmas Kelurahan Malabar Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Aiptu Jalalludin Sosialisasi Pergub Jabar terkait kewajiban menggunakan Masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). sebagai Upaya Pencegahan dan memutus rantai Covid-19 kepada Gojek di pangkalan Ojol Jalan Burangrang Kelurahan Malabar Kota Bandung.

Pemberlakuan wajib masker dan denda tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp.100 ribu sampai dengan Rp. 150 ribu bagi orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Selain sosialisasi, Aiptu Jalalludin membagikan masker kepada gojek yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan agar mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.IK,M.H. melalui Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja, SH menuturkan sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham terhadap protokol keselamatan dan tidak merasa khawatir dengan penularan Virus Corona.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *