0
(0)

Polrestabes BandungDalam pendisiplinan Prokes
Jajaran Polsek Bandung Kulon berserta Intansi terkait pengecekan kepatuhan kedisiplinan Prokes kepada pedagang serta pengunjung pasar Tradisional dan tempat usaha lainnya guna mutus mata rantai Covid-19
di Wilayah Hukum Polsek Bdg Kulon.
Jumat 30/09/2022

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H Aswin Sipayung.,S.H.,M.H.melalui
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang.,S.H.agar anggota terus lakukan kegiatan tersebut untuk Penerapan Prokes kepada pelaku usaha pemilik Toko/tempat usaha Pedagang K.5 dan tempat Hiburan juga tempat usaha lainnya.terkait pemberlakuan INMENDAGRI
NO : 22 tahun 2022 tenang PPKM Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Perda Gubernur Prov. Jawa Barat No. 5 tahun 2022 ayat 21 I dan Perwal Kota Bandung No. 33 tahun 2022 PPKM Level 2.
Guna menekan angka penyebaran Virus Covid-19.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *