Jumat, 12 Januari 2024
Polrestabes Bandung menangkap 3 sindikat penipu yang mengaku, berstatus sebagai ASN BPKAD Jawa Barat. Ketiganya telah menipu seorang pengusaha dan menggasak 36 HP mewah berjenis Iphone 14 Pro Max.
Ketiganya adalah MO, HS alias D dan KH alias RK. Mereka nekat mengaku, sebagai ASN di Pemprov Jabar, dan menawarkan korban berinisial MSI bermodal surat perjanjian kerja (SPK) bodong untuk pengadaan 36 HP tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 17 Oktober 2023. Saat itu, korban mendapat tawaran kerjasama pengadaan HP dari tersangka dengan syarat pembayarannya bakal dilakukan 21 hari kemudian.
“Para tersangka ini modusnya menawarkan SPK bodong untuk pengadaan HP Iphone 14 Pro Max. Jadi seakan-akan para tersangka dari PPK (pejabat pembuat komitmen) dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan 36 Iphone,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).
Bahkan untuk meyakinkan korban, saat itu para pelaku menemuinya dengan memakai pakaian ASN. Korban pun termakan rayuan karena salah satu tersangka mengaku, sebagai orang dekat pejabat PPK BPKAD Jabar.
“Setelah menerima laporan korban, kita bisa tangkap 3 orang. Tersangka MO bertugas mencari korban, HS mengaku sebagai orang dekat PPK dan memberikan SPK palsu, sementara KH alias RK bertugas memakai baju PNS dan mengaku sebagai pejabat PPK,” tuturnya.
Komplotan ini telah menjual 31 HP Iphone Pro Max kepada seseorang di Jakarta. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain berinisial AR yang ikut membantu aksi komplotan tersebut.
“Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 750 juta berdasarkan harga jual pada saat itu,” ungkap Budi.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini rupanya pernah melalukan aksi serupa di wilayah Sukabumi. Namun, polisi masih mendalami aksi tersebut.
“Hasil penyelidikan, pertama pernah melakukannya di Sukabumi dengan modus mengaku sebagai PNS. Ini yang masih kamu dalami bagaimana aksi penipuannya dilakukan,” ungkapnya.
Ketiganya sekarang sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.