Polsek Sumur Bandung melaksanakan giat apel pagi pada hari Senin, 20 April 2020 pukul 08.00 wib bertempat di lapangan Mapolsek Sumur Bandung
Apel pagi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumur Bandung dihadiri Wakapolsek, para Kanit, Kasi dan seluruh personil jajaran Polsek Sumur Bandung. Seluruh personil yang mengikuti apel pagi diwajibkan memakai masker dan tetap menjaga jarak aman untuk menghindari penyebaran virus Covid-19
Dalam apel pagi Kapolsek Sumur Bandung membacakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Kapolsek juga menyampaikan rencana penutupan Jl. ABC, Jl. Banceuy, Jl. Naripan dan Jl. Braga terkait dengan berlakunya PSBB di Kota Bandung