Seorang pencuri menggasak satu unit sepeda motor setelah berhasil mengotak-atik kabel kontak. Pelaku berinisial MS (20) melancarkan aksinya pada Kamis 10 November 2022.
“Kami dari Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS, tersangka diamankan karena mencuri sepeda motor Megapro di Kelurahan Sukapura, Hegarmanah, Kiaracondong,” kata Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Kamis 24 November 2022.
Ia mengungkapkan, MS hanya berbekal sebuah gunting dalam melancarkan aksi pencurian. Dengan mengotak-atik kabel kontak, MS berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik seorang pedagang kue.
“Sekitar pukul 3 sore, Pelaku mengabil motor yang sedang terparkir dalam kondisi tidak dikunci leher, mendorong, setelah agak jauh beliau mengotak atik soket kabel kemudian disambungkan ke kontak dengan gunting, dan motor hidup dibawa kabur,” ungkap Rose.
Tak perlu waktu lama bagi jajaran Polsek Kiaracondong untuk membekuk MS. Pada hari Jumat, 11 November 2022, MS berhasil dibekuk polisi ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
“Satu hari kemudian, 11 November 2022 MS berhasil kita amankan dari keterangan dua saksi, jadi saksi P melihat motor yang akan dijual pelaku, P ini mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek” tutur Rose.
Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali.
“Ini pertama kali, Dia bukan residivis,” ucap Rose.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 363 dengan paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.