Jumat 22/04/2022 Di bawah pimpinan Kanit Provost Aiptu B. Pane selaku Pawas Polsek Cibeunying kaler Polrestabes Bandung,bersama babinkamtibmas, anggota patroli,Intelkam, melakukan Pengecekan jam operasional cafe dan tempat hiburan, antisipasi kerawanan malam meliputi Curat Curas dan Curanmor , dan pembubaran warga masyarakat yang berkerumun, di wilayah hukum cibeunying Kaler kota Bandung
Selain antisipasi C3 juga melakukan pembubaran yang berkerumun dan pengecekan Prokes dan mengingatkan jam operasional kepada PKL, dan cafe cafe, Kegiatan ini di laksanakan dan di lakukan jajaran Polri dalam rangka penegakan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020,dan perwali kota Bandung No 33 tahun 2022
Kapolsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung, Kompol Arsyad, S.IP menyampaikan giat antisipasi Curat, curas , dan curanmor atau yang sering di singkat C3 tersebut, merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas di malam hari, juga pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Bandung, 22 April 2022
Dikeluarkan oleh:
Kasubsi PIDM Sihumas Polrestabes Bandung