Senin 10 Mei 2021 polsek arcamanik Polrestabes Bandung melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan Himbauan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jl. Cisaranten kulon kel. Cisaranten kulon Kec. Arcamanik kota Bandung.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi covid 19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto, S.S, S.I.K. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan covid 19.