0
(0)

Unit Reskrim Polsek Astanaanyar bersama Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolrestabes Bandung yang memimpin Ekspos Pengungkapan Kasus di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib, di Jl.H Kurdi No.75 Rt.12/01 Astanaanyar Kota Bandung. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hal tersebut diketahui oleh Saksi (Istri Korban) bersamaan dengan rekannya pulang dari toko dan pada saat membuka kunci garasi/rolling door melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah.

Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersangka memiliki hutang-hutang sebesar Rp. 460.000.000,- dan pada saat melihat ruko milik korban terlihat kosong dan terlihat pintu rolling door terkunci sehingga timbul niatnya untuk melakukan pencurian diruko milik korban.

Pada waktu tersangka melakukan aksinya setelah berada didalam rumah korban, dilantai dua dilihat oleh korban sehingga dilakukan pemukulan oleh korban dengan menggunakan kursi namun tidak kena, atas kejadian tersangka mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkan kearah tubuh korban sebanyak 1 kali yang selanjutnya korban lari kelantai 1 untuk meminta tolong namun oleh tersangka dilakukan pengejaran dan penusukan berulang kali, atas kejadian tersebut korban menderita 11 luka tusuk sehingga banyak mengeluarkan darah dan diketahui meninggal dunia.

Setelah diketahui korban meninggal dunia, tersangka mengambil barang milik korban berupa barang elektronik (Nintendo Switch, Handphone milik korban) dan uang (dalam bentuk uang asing berupa Dollar Amerika, Yuan China dan Euro Eropa) dengan kurs rupiah sebesar + Rp. 50.000.000,-.

Tersangka selanjutnya dlakukan proses sidik oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

PASAL YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN HUKUMAN

Pencurian dengan Kekerasan dan untuk memudahkan aksinya tersangka menganiaya korban sehingga korban meninggal dunia Pasal 365 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 338 KUH-Pidana ancaman pidana 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *