0
(0)

Polrestabes Bandung – Dalam pendisiplinan prokes Jajaran Polsek Bandung Kulon berserta intansi terkait pengecekan kepatuhan kedisiplinan prokes kepada pedagang serta pengunjung pasar tradisional dan tempat usaha lainnya guna mutus mata rantai covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Bandung Kulon, Jumat (05/08/2022).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H Aswin Sipayung.,S.H.,M.H.melalui Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang.,S.H.agar anggota terus lakukan kegiatan tersebut  untuk penerapan prokes kepada pelaku usaha  pemilik toko/tempat usaha Pedagang kaki lima dan tempat hiburan juga tempat usaha lainnya.terkait pemberlakuan Inmendagri No : 22 tahun 2022 tenang PPKM Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Perda Gubernur Prov. Jawa Barat No. 5 tahun 2022 ayat 21 I dan  Perwal Kota  Bandung No. 33 tahun 2022 PPKM Level 2. Guna menekan angka penyebaran Virus Covid-19.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *