0
(0)

Rabu, 07 Juli 2021
Polsek Rancasari beserta satgas covid-19 Memantau dan sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta lakukan penindakan jam operasinal pertokoan.

Personel gabungan dari Polsek Rancasari dan Satgas COVID-19 kecamatan Rancasari lakukan penindakan penutupan jam operasional Pasar tradisional di pasar Sumber Hurip dan pasar Ciwastra sesuai Perwal nomor 68 tahun 2021.

Kapolsek Rancasari Kompol Wendy H Boyoh, S.E. mengatakan ” saat ini di kecamatan Rancasari setiap harinya terjadi penambahan kasus positif covid-19, untuk itu kami lakukan upaya monitoring pasar – pasar tradisional agar tutup sesuai aturan yaitu perwal kota Bandung nomor 68 tahun 2021, bahwa untuk jam operasional Pasar tradisional sampai jam 10.00 wib”.

” Saya mohon kepada para pengurus Pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi normal cepat kembali”.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *