0
(0)

Selasa tanggal 21 September 2021, Telah Dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Implementasi PerWal Kota Bandung No. 96 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 dan Penindakan Di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.

Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Buah Batu, Satpol-PP Kec. Buah Batu.

. Kegiatan dipimpin dan diikuti oleh :

  • Pawas Bubat 7-1 (IPDA A.RIFAI.).
  • Piket IntelKam (Bripka GinGin)
  • Piket Sabhara/QR
  • 2 Personil SatPol-PP Kec. Buah Batu.

. Untuk Lokasi Yang dilakukan Himbauan yaitu :

=> Kedai Buah-Buahan Jl. Ciwastra Kel. Margasari
=> Kedai Bubur Ayam Layeut Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Kedai Nasi Kuning Ema Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Kedai Nasi Goreng Elizabeth Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Bengkel Tambal Ban Motor & Mobil Jl. Ciwastra Kel. Margasari

Adapun hasil kegiatan secara umum di lokasi tersebut sudah melaksanakan Ketentuan Sesuai PerWal No. 96 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Level 3.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS,SE menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *