0
(0)

Kamis, 24 Maret 2022, Kegiatan Forkopincam Kiaracondong Laksanaan/Implementasi Pendisiplinan Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 15 Tahun 2022 Dan IMENDAGRI No. 09 Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu Dalam Rangka Pencegahan/Antisipasi dan Pengendalian Covid-19 (Varian Omicron dan Varian Lainnya) di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong.

Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi

Adapun Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Woro-Woro adalah di Swalayan :

  • Griya
  • Borma
  • PKL
  • Indoglosir

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan bahwa sesuai dengan Inmendagri No. 06 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 13 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung.

Bandung. 24 Maret 2022

Dikeluarkan oleh :

Kasubsi PIDM Humas Polrestabes Bandung

IPTU BUDI SISWANTORO
HP. 081285469686

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *