0
(0)

Selasa, 16 Maret 2021
Unit Reskrim Polsek Rancasari di bawah kendali Kanit Reskrim AKP Tedy berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dua orang pelaku dengan barang bukti 7 gram sabu senilai Rp 9 juta pun diamankan.
Dua tersangka berinisial J dan ER yang ditangkap di Lokasi daerah sekitar Ciwastra

Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E. menjelaskan bahwa para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan atau menyimpan di suatu tempat kemudian lokasinya dikirimkan via sms ke pemesan.

“Paket dan informasi lokasi sabu itu diberitahu setelah si pemesan mentransferkan uang terlebih dulu,” ungkapnya.

Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut dan kami jajaran Polsek Rancasari akan membantu satuan narkoba Polrestabes Bandung untuk pengembangan,” ujarnya.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *