0
(0)

Polrestabes Bandung

Sejak tahun 2022 sampai dengan 2023, Satlantas Polrestabes Bandung, masih menyimpan kendaraan roda dua sebanyak 158 sepeda motor.

Kendaraan itu, diamankan karena dilakukan penindakan tilang. Pemilik kendaraan saat dilakukan penindakan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Ini sudah dua tahun tidak diambil pemiliknya. Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar S. I.k, di Bandung, Sabtu 4 Mei 2024.

Kasat Lantas mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang kini masih ditahan tersebut.

“Kita imbau masyarkat yang merasa memiliki kendaraan roda dua silahkan untuk datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarkat juga yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau merasa ada jadi korban kriminalitas, silahkan nanti dapat menghubungi kita di Polrestabes Bandung,” ucap Kasat lantas.

Kasat lantas menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengambil motor tersebut diharuskan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebab, polisi juga telah mendata nomor rangka dan mesin dari motor-motor tersebut.

“Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu. Nanti kita cek data nanti silahkan siapkan dokumen asli BPKB dan STNK,” kata kasat lantas

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.