Rabu, 30 Maret 2022 polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan Himbauan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Wilayah Kec.Kiaracondong.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi covid 19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan covid 19.
Bandung, 30 Maret 2022
Dikeluarkan oleh :
Kasubsi PIDM Sihumas Polrestabes Bandung