0
(0)

Rabu tanggal 30 Maret 2022 Jajaran Polsek Buah Batu melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020,Perwali No.25 Tahun 2022 dan IMENDAGRI No.15 tahun 2022, bekerjasama dengan Forkopincam dan Gugus Tugas Covid19 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di depan Mako Polsek Buah Batu Jl.Ciwastra No.289 Kel.Margasari Kec.Buah Batu Kota.Bandung.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi covid 19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS,SE menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus covid 19 (Omicron) di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.

Bandung, 30 Maret 2022

Dikeluarkan oleh :

Kasubsi PIDM Sihumas Polrestabes Bandung

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *