0
(0)

Kamus, 24 Maret 2022. Pukul. 20.30 Wib. Piket Perwira Pengawas Panit Binmas Reskrim Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Ipda Husen bersama piket fungsi melaksanakan giat woro woro, pengecekan, pengontrolan cafe, restoran, pertokoan, perhotelan, tempat hiburan dan kerumunan massa dalam rangka penerapan Prokes Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Cidadap Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. H. Aswin Sipayung., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol Dadan Suryanto., S.Pd. menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020, Imendagri No. 12 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease sesuai perwal No. 19 Tahun 2022 dalam pencegahan dan pengendalian corona virus pada adaptasi kebiasaan baru dimassa pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Cidadap Poprestabes Bandung.

Adapun tempat yang dilaksanakan giat woro woro dan himbauan adalah Indomaret Setiabudhi, Toko Sembako Barokah, Warung Sate Hegarmanah.

Uraian kegiatan melaksanakan sosialisasi penerapan pelaksanaan PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) melaksanakan himbauan yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mamakai masker, melaksanakan teguran lisan kepada pelanggar, menghimbau agar mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer dan jaga jarak 1-2 meter (Physical Distancing), Menghimbau masyarakat agar selalu membiasakan pola hidup sehat dan tidak berkerumun, melakukan pengecekan tempat cuci tangan / hand sanitizef alat pengukur suhu badan dan peduli lindungi ditempat publik, agar kegiatan sudah berhenti dan tutup sesuai Perwal Jam. 22.00 Wib.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif.” ujar Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol Dadan Suryanto., S.Pd.

Bandung, 24 Maret 2022

Dikeluarkan oleh :

Kasubsi PIDM Sihumas Polrestabes Bandung

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *