Polrestabes Bandung Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua pelaku pembegalan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan jendral Sudirman, Kota Bandung pada Rabu (16/11) dini hari. Dua pelaku itu berinisial GA (19) dan AN (20). Mereka ditangkap di wilayah Cianjur.
“Kurang dari lima jam, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. S. I. K. M. H didampingi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang di Mapolrestabes Bandung.
Sementara itu, korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial MM dan DA. Perbuatan dua pelaku dipastikan murni tindak pencurian dengan kekerasan karena korban dan pelaku tak saling mengenal.
“Ini murni pencurian dengan kekerasan,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal pencurian 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta diancam pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Sudirman, Kota Bandung, tepatnya di batas kota antara Kota Bandung dan Kota Cimahi pada Rabu (16/11) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Dua pengendara itu terekam telah tergeletak di sisi jalan oleh sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik. Berdasarkan rekaman tersebut, perekam video pun terdengar berujar memberi informasi bahwa kedua korban diduga telah menjadi korban begal.
“Pembegalan dekat bunderan batas kota. Kejadian barusan jam 03.30 WIB,”