0
(0)

Pada hari Selasa tgl 24 Februari 2021, sekira Jam 01.30 Wib, Dini Hari Pawas Iptu Haryadi Beserta Anggota mendatagin TKP telah terjadi kebakaran 1 Unit warung Bapak Amin di Kp Pasempar Rw 03 Kel Sindangjaya Kec Mandalajati Kota Bandung.

Adapun Untuk para Saksi-Saksi kejadian tersebut, saksi pertama Saudara Bpk. Ade Umur : 63 thn
Alamat: kp. Pasempar jl. Desa RT.04 RW.03 Kel. Sindangjaya, Agama Islam, Pekerjaan, Wiraswasta.

Untuk Saksi Kedua
Saudara Sdr. Hendi Umur : 22 thn Alamat : kp. Pasempar jl. Desa RT.04 RW.04 Kel. Sindangjaya. Agama Islam, Pekerjaan Swasta.

Menurut keterangan Saksi sekira pukul 01.30 Wib Sdr. Bpk Ade ( Saksi ). mendengar teriakan suara meminta tolong dari depan rumah setelah Saksi keluar rumah terlihat api sudah membakar rumah / Warung Bapak Ade , Kemudian Saudara Ade langsung menelpon Damkar. Pukul 02.00 Wib Damkar Kota Bandung sudah tiba mengerahkan Mobil pemadam 6 unit Mobil Pemadam Kebakaran, api padam sekitar jam 03.30. wib. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban Jiwa.

Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Materi Rp. 200 ( Dua Ratus Juta Rupiah)
Untuk selanjutnya pihak Kepolisian telah, Mendatangi TKP
Mencatat Saksi – saksi
Melakukan Pengaman di TKP.”

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,MH. melalui Kapolsek Antapani Kompol Asep Saepudin, Menjelaskan” Berdasarkan hasil penyilidikan di TKP dan keterangan dari para saksi-saksi bahwa dugaan sementra api diduga berasal dari Sumber tabung gas tiga kilo yg berada di dalam warung korban kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa hanya kerugian materi yang di alami korban.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *