0
(0)

Kamis 24 Maret 2022 polsek bacip Polrestabes Bandung melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan Himbauan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jl sumbersari Kec. Bacip kota Bandung.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi covid 19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bacip Kompol Sumi.M,S.H menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan covid 19.

Bandung 24 Maret 2022

Dikeluarkan oleh :

Kasubsi PIDM humas Polrestabes Bandung

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *