Rabu, 07 Juli 2021
Polsek Rancasari beserta satgas covid-19 Memantau dan sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta lakukan penindakan jam operasinal pertokoan.
Personel gabungan dari Polsek Rancasari dan Satgas COVID-19 kecamatan Rancasari lakukan penindakan penutupan jam operasional Pasar tradisional di pasar Sumber Hurip dan pasar Ciwastra sesuai Perwal nomor 68 tahun 2021.
Kapolsek Rancasari Kompol Wendy H Boyoh, S.E. mengatakan ” saat ini di kecamatan Rancasari setiap harinya terjadi penambahan kasus positif covid-19, untuk itu kami lakukan upaya monitoring pasar – pasar tradisional agar tutup sesuai aturan yaitu perwal kota Bandung nomor 68 tahun 2021, bahwa untuk jam operasional Pasar tradisional sampai jam 10.00 wib”.
” Saya mohon kepada para pengurus Pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi normal cepat kembali”.