0
(0)

Selasa tanggal 28 September 2021, Telah Dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Implementasi PerWal Kota Bandung No. 98 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 dan Penindakan Di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.

Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Buah Batu, Satpol-PP Kec. Buah Batu.

. Kegiatan dipimpin dan diikuti oleh :

  • Pawas Bubat 10 (IPTU. TACHYA MADJID, S.Hi.).
  • Panit II IntelKam/Piket IntelKam (Aipda. AGUS FEDI SUSANTO, S.IP.)
  • Piket Sabhara/QR
  • 2 Personil SatPol-PP Kec. Buah Batu.

. Untuk Lokasi Yang dilakukan Himbauan yaitu :

=> Toko Big Parfum Jl. Ciwastra Kel. Margasari
=> Kedai Martabak Legit Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Kedai Seafood 68 Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> RM. Warung Maniak Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
=> Kedai Kopi Kenangan Jl. Ciwastra Kel. Margasari

Adapun hasil kegiatan secara umum di lokasi tersebut sudah melaksanakan Ketentuan Sesuai PerWal No. 98 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Level 3.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS,SE menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *