0
(0)

Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Cibeunying Kidul Nendi Nurjaman Alias Majeng Bin Mukhlis (31) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penusukan terhadap FA (17)

Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman, A.Md.,SE.,MM mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (29/10) di Jl. Ciparungpung No. 7 RT. 03 RW. 04 Kel. Pasirlayung
Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung

Peristiwa bermula adanya perkelahian antara rekan pelaku NN (31) dengan rekan korban FA (17), Pelaku NN (31) dan korban FA (17) berusaha melerai namun perkelahian susah untuk dilerai, pelaku NN (31) yang merasa kesal
menusukan pisau yang dibawanya kepada korban FA (17) hingga menancab pada dada korban FA (17) dan gagang pisaunya patah

Korban FA (17) sempat dilarikan ke rumah sakit Santo Yusup dan dinyatakan meninggal setelah tiba di Rumah Sakit Santo Yusup diduga korban meninggal saat perjalan menuju rumah sakit

Sekira 2 (dua) jam setelah kejadian, pelaku NN (31) berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul bersama Tim Opsnal
Sat Reskrim Polrestabes Bandung di tempat persembunyiannya daerah Padasuka Kel. Pasirlayung Kota Bandung

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum.

Mengingat korban masih dibawah umur Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.