0
(0)

Jajaran Polsek Kiaracondong kembali melakukan pemantauan di salah satu pusat keramaian masyarakat Kota Bandung terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan guna menekan dan mencegah penyebaran covid-19 atau virus Korona.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep mengatakan, salah satu pusat keramaian tersebut diimbau agar menjalankan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.

“Kepada para pengelola Indogrosir Cicaheum, telah disampaikan agar mematuhi imbauan selama PSBB proporsional seperti kapasitas pengunjung hanya 30 persen. Juga dilengkapi dengan spanduk imbauan kepada pengunjung agar selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, gunakan handsanitizer,” kata Asep, Senin, 1 Juni 2020.

Asep mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berupa teguran dan catatan kepolisian apabila ada yang melanggar aturan tersebut.

“Apabila ada yang melanggar maka diberikan teguran blanko Catatan Kepolisian dan Himbauan agar tidak diulangi,” ucap Asep.

Apakah Artikel ini Menarik Menurut Anda

Nilai Arikel ini sekarang!

Nilai Rata Rata 0 / 5. Jumlah Penilai: 0

Belum ada yang menilai, Jadilah yang pertama untuk menilai artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *